Letung, Jemaja.
Bagi sebagian guru, adalah menjadi kewajiban untuk dapat meluluskan semua siswa-siswanya. Jika tidak, siap-siap saja dipanggil dinas. Hal ini menjadi lumrah, karena semua ingin melepas tekanan yang ada dipundaknya( dengan membebani pundak orang lain). tidak ada orang yang mengerti bahwa hal yang seperti itu sebenarnya tidak perlu.
Sebenarnya, yang harus dikejar oleh guru bukan meluluskan siswanya dalam UN, namun membentuk karakter siswa agar bisa mencapai Standar kompetensi Lulusan. Karena dalam standar kompetensi lulusan yang dibuat oleh BSNP dan dikeluarkan dengan peraturan Menteri Pendidikan, standar kompetensi lebih mengedepankan karakter, sikap, sifat serta kebiasaan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Standar kompetensi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Silahkan Download SKL dibawah untuk dipelajari...
Baca juga Kurikulum 2013: Mengapa Harus.
Leave a comment